Di era digital, keamanan informasi dan perlindungan data pribadi menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan bisnis. ISO 27001 memberikan kerangka kerja internasional untuk melindungi aset informasi, sedangkan UU PDP memastikan hak privasi individu terlindungi di tingkat nasional. Mengabaikan keduanya dapat memicu kerugian finansial dan meruntuhkan reputasi. Karena itu, penting bagi setiap organisasi untuk secara serius mengevaluasi sejauh mana kebijakan, prosedur, dan praktik yang diterapkan telah selaras dengan standar ISO 27001 dan ketentuan UU PDP, demi menciptakan lingkungan bisnis yang aman, patuh, dan terpercaya.
ISO 27001 adalah standar internasional yang membantu organisasi mengelola keamanan informasi secara terstruktur. Standar ini mengatur bagaimana perusahaan mengidentifikasi aset informasi, menilai risiko, menerapkan kontrol keamanan, dan melakukan evaluasi berkala. Tujuannya memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi tetap terjaga melalui pendekatan yang terukur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah regulasi nasional yang mengatur pengelolaan data pribadi di Indonesia. UU ini menetapkan hak-hak subjek data, seperti hak untuk mengakses, memperbarui, atau menghapus data mereka, serta kewajiban bagi pihak yang memproses data untuk menjaga keamanan dan kerahasiaannya. Aturan ini berlaku untuk semua pihak yang memproses data pribadi di Indonesia, maupun di luar negeri jika datanya milik warga negara Indonesia.
Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi data dari penyalahgunaan, kebocoran, atau kehilangan. Perbedaannya, ISO 27001 bersifat sukarela dan mencakup semua jenis data, sedangkan UU PDP bersifat wajib dan fokus pada data pribadi dengan sanksi hukum yang mengikat. Meski berbeda, penerapan ISO 27001 dapat membantu perusahaan membangun fondasi yang kuat untuk mematuhi UU PDP secara lebih efektif.
Baca juga: Mengapa Security Awareness Harus Jadi Program Berkelanjutan?
Untuk memahami mengapa kepatuhan terhadap ISO 27001 dan UU PDP menjadi hal yang sangat krusial, kita perlu melihat dari berbagai sudut dampaknya terhadap perusahaan. Kepatuhan ini bukan sekadar memenuhi formalitas, melainkan menyangkut kelangsungan operasional, kepercayaan publik, dan perlindungan aset berharga perusahaan. Berikut adalah tiga alasan utama yang menjelaskan pentingnya hal ini.
Pelanggaran UU PDP dapat membawa konsekuensi hukum yang serius, termasuk denda administratif hingga pidana. Besarnya sanksi bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung pada skala pelanggaran dan dampaknya terhadap pemilik data. Selain itu, perusahaan yang melanggar berisiko menghadapi gugatan hukum dari pihak yang dirugikan, yang dapat menguras sumber daya dan mengganggu operasional. Kepatuhan yang baik membantu perusahaan meminimalkan risiko hukum dan memastikan setiap proses pengelolaan data berjalan sesuai aturan.
Kepercayaan adalah salah satu aset terpenting dalam hubungan bisnis, dan pelanggaran data dapat meruntuhkannya dalam sekejap. Kasus kebocoran data sering kali menjadi berita publik dan berdampak negatif terhadap citra perusahaan, membuat pelanggan ragu untuk terus menggunakan produk atau layanan. Dengan mematuhi ISO 27001 dan UU PDP, perusahaan menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi informasi pelanggan, yang pada gilirannya memperkuat loyalitas dan citra positif di mata publik.
Aset informasi mencakup segala hal mulai dari data pelanggan, rencana bisnis, hingga rahasia dagang, dan semuanya memiliki nilai strategis. ISO 27001 memberikan kerangka kerja untuk mengidentifikasi, mengelola, dan melindungi aset ini dari ancaman internal maupun eksternal. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip ISO 27001 dan mematuhi UU PDP, perusahaan dapat mengurangi risiko kebocoran, sabotase, atau pencurian data, sehingga memastikan keberlangsungan bisnis dan daya saing di pasar.
Untuk memastikan perusahaan benar-benar patuh terhadap ISO 27001 dan UU PDP, diperlukan indikator yang dapat menjadi tolok ukur nyata. Indikator ini membantu mengukur sejauh mana kebijakan, prosedur, dan praktik keamanan informasi telah dijalankan secara konsisten. Berikut adalah empat indikator utama yang dapat digunakan sebagai acuan dalam mengevaluasi kepatuhan perusahaan Anda.
Mulailah dengan kebijakan keamanan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Kebijakan ini harus mencakup ruang lingkup, pembagian peran dan tanggung jawab, klasifikasi data, kontrol akses, enkripsi, penggunaan perangkat dan akun, pengelolaan vendor, pelatihan karyawan, penanganan pengecualian, serta jadwal tinjauan berkala. Kebijakan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam SOP, standar teknis, dan panduan operasional, serta disesuaikan dengan kontrol ISO 27001 dan prinsip UU PDP. Jangan lupa sertakan mekanisme persetujuan manajemen, riwayat perubahan, dan saluran untuk melaporkan pelanggaran.
Bangun proses manajemen risiko yang mencakup identifikasi aset dan ancaman, penilaian dampak dan kemungkinan, penetapan tingkat risiko yang dapat diterima, serta rencana penanganan risiko (menghindari, mengurangi, memindahkan, atau menerima). Simpan semua data tersebut dalam risk register, pilih kontrol yang sesuai baik secara teknis maupun administratif, dan sesuaikan dengan ISO 27001 dan kewajiban UU PDP. Lakukan pemantauan rutin, peninjauan akses secara berkala, dan uji efektivitas kontrol melalui evaluasi mandiri maupun audit internal.
Siapkan prosedur lengkap untuk memenuhi permintaan hak subjek data, seperti akses, koreksi, penghapusan, pembatasan pemrosesan, atau penarikan persetujuan. Pastikan ada verifikasi identitas, batas waktu penyelesaian, dan bukti pencatatan yang lengkap. Untuk insiden, buat panduan langkah demi langkah mulai dari deteksi, penanganan awal, pengendalian, pemulihan, hingga pelaporan ke regulator dan pihak terdampak sesuai ketentuan. Lakukan evaluasi pasca-insiden untuk mencegah kejadian serupa.
Kepatuhan harus dapat dibuktikan dengan dokumentasi yang rapi dan mudah ditelusuri. Simpan semua kebijakan, hasil penilaian risiko, rencana penanganan, catatan peninjauan akses, log keamanan, bukti pelatihan, penilaian risiko vendor, hasil uji pemulihan data, notulen rapat manajemen, temuan audit, serta rencana perbaikan. Gunakan sistem version control dan basis data terpusat agar proses audit menjadi lebih cepat, transparan, dan konsisten, sekaligus menunjukkan kepatuhan terhadap UU PDP.
Salah satu tantangan terbesar dalam mencapai kepatuhan terhadap ISO 27001 dan UU PDP adalah kurangnya kesadaran karyawan. Banyak pelanggaran keamanan atau kebocoran data justru terjadi karena kelalaian manusia, seperti mengklik tautan phishing atau membagikan informasi sensitif tanpa prosedur yang tepat. Tanpa pemahaman yang memadai, kebijakan dan prosedur yang sudah disusun akan sulit dijalankan secara konsisten. Oleh karena itu, pelatihan rutin dan program kesadaran keamanan menjadi langkah penting untuk memastikan semua karyawan memahami perannya dalam menjaga keamanan informasi dan melindungi data pribadi.
Tantangan berikutnya adalah sistem dan teknologi yang belum memadai. Beberapa perusahaan masih menggunakan infrastruktur lama atau perangkat lunak yang tidak lagi didukung, sehingga rentan terhadap serangan siber. Kurangnya investasi pada alat monitoring keamanan, sistem enkripsi, atau solusi manajemen risiko juga membuat kontrol keamanan tidak berjalan optimal. Untuk mencapai kepatuhan yang efektif, organisasi perlu memastikan teknologi yang digunakan dapat mendukung penerapan kebijakan keamanan informasi sekaligus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam ISO 27001 dan UU PDP.
Selain itu, mengintegrasikan prosedur antara standar internasional seperti ISO 27001 dan regulasi lokal seperti UU PDP sering kali menjadi tantangan tersendiri. Standar internasional umumnya memberikan kerangka kerja yang luas dan fleksibel, sedangkan regulasi lokal memiliki ketentuan hukum yang spesifik dan mengikat. Perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan, prosedur, dan kontrol agar memenuhi kedua acuan tersebut tanpa menimbulkan tumpang tindih atau konflik aturan. Proses ini memerlukan koordinasi yang baik antara tim hukum, keamanan informasi, dan manajemen risiko untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi secara harmonis.
Meningkatkan kepatuhan terhadap ISO 27001 dan UU PDP perlu dimulai dari penguatan faktor manusia melalui pelatihan keamanan informasi dan privasi data. Pelatihan ini membantu karyawan memahami ancaman siber, praktik terbaik dalam mengelola informasi, serta hak dan kewajiban terkait data pribadi. Materi pelatihan sebaiknya mencakup studi kasus nyata, simulasi insiden, dan panduan praktis yang relevan dengan pekerjaan sehari-hari. Dengan membangun budaya sadar keamanan di seluruh level organisasi, risiko pelanggaran dapat ditekan secara signifikan.
Selain pelatihan, dukungan teknologi menjadi kunci dalam menjaga kepatuhan. Perusahaan dapat mengadopsi solusi seperti sistem manajemen keamanan informasi, enkripsi data, alat pemantauan ancaman, dan platform pengelolaan kepatuhan yang mempermudah pencatatan bukti audit. Namun, teknologi ini harus diiringi dengan proses monitoring dan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas kontrol yang diterapkan. Audit internal, uji simulasi, serta peninjauan ulang kebijakan perlu dilakukan secara teratur agar perusahaan dapat segera menutup celah keamanan dan menyesuaikan prosedur dengan perkembangan ancaman maupun perubahan regulasi.
Baca juga: Solusi HRM Penting untuk Memenuhi Regulasi UU PDP dan ISO 27001
Menerapkan ISO 27001 dan UU PDP secara bersamaan bukan hanya langkah strategis untuk melindungi data dan informasi perusahaan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan pelanggan, menghindari sanksi hukum, dan memperkuat daya saing di pasar. Keduanya saling melengkapi, di mana ISO 27001 memberikan kerangka kerja teknis dan manajerial, sementara UU PDP memastikan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan hukum. Kini adalah waktu yang tepat bagi perusahaan Anda untuk melakukan evaluasi kepatuhan secara menyeluruh sebelum risiko menjadi nyata.