Di tengah meningkatnya ancaman digital global, keamanan siber bukan lagi tanggung jawab tim IT semata. Faktor manusia kini menjadi titik lemah utama yang paling sering dieksploitasi. Karena itu, Indonesia melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang keamanan siber sebagai panduan nasional untuk membangun kemampuan dan kesadaran keamanan di seluruh sektor. Standar ini memastikan bahwa tenaga kerja siber Indonesia tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki perilaku sadar risiko yang konsisten dengan budaya keamanan digital.
Ancaman siber kini berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan banyak organisasi dalam mengantisipasinya—mulai dari serangan phishing yang semakin meyakinkan, ransomware dengan teknik enkripsi canggih, hingga serangan berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mampu meniru perilaku manusia. Di Indonesia, sebagian besar insiden keamanan masih disebabkan oleh kelalaian manusia dan rendahnya kesadaran karyawan terhadap praktik keamanan dasar. Dalam konteks ini, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) hadir sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus menumbuhkan budaya keamanan digital secara menyeluruh. SKKNI menetapkan acuan baku yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sehingga SDM keamanan siber memiliki kompetensi yang sejajar dengan standar internasional dan mampu menghadapi tantangan dunia digital yang semakin kompleks.
Selain berfungsi sebagai tolok ukur profesionalisme, SKKNI juga berperan penting dalam menyelaraskan ekosistem pendidikan dan industri di bidang keamanan siber. Standar ini menjadi panduan bagi lembaga pelatihan, perguruan tinggi, dan perusahaan dalam merancang kurikulum, pelatihan, serta program sertifikasi profesi. Dengan penerapan SKKNI, pengembangan SDM siber tidak lagi berjalan terpisah antara teori dan praktik, tetapi terintegrasi dalam satu kerangka nasional yang diakui BSSN. Karena itu, SKKNI bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pondasi utama dalam membangun budaya keamanan siber yang berkelanjutan, terukur, dan adaptif terhadap perubahan teknologi.
Baca juga: UU PDP vs Data Breach Seberapa Kuat Perlindungan Kita
Menurut Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 14 Tahun 2024, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup tiga aspek utama yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh tenaga profesional sesuai kebutuhan dunia industri nasional. SKKNI dirancang untuk menjadi acuan dalam menilai kualitas tenaga kerja, baik di sektor publik maupun swasta, agar memiliki standar kemampuan yang seragam, terukur, dan sesuai dengan tuntutan global.
Dalam konteks keamanan siber, BSSN berperan sebagai lembaga pembina, pengarah, sekaligus pengawas dalam penerapan SKKNI di bidang keamanan siber dan sandi, memastikan setiap unit kompetensi benar-benar relevan dengan ancaman digital terkini dan kebutuhan industri strategis nasional. Lebih lanjut, peraturan tersebut juga menegaskan bahwa SKKNI bersifat wajib bagi seluruh tenaga kerja Indonesia maupun tenaga asing yang bekerja di sektor keamanan siber di wilayah Indonesia.
Tujuannya bukan hanya untuk memastikan konsistensi kompetensi lintas sektor, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing SDM nasional, menciptakan profesional yang kredibel, serta membangun ekosistem keamanan digital yang tangguh dan berdaya adaptasi tinggi terhadap perubahan teknologi global. Dalam implementasinya, BSSN bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Keamanan Siber (LSP KS) untuk menyiapkan mekanisme sertifikasi, asesmen, dan pelatihan berbasis standar nasional. Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap tenaga kerja yang tersertifikasi tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kemampuan praktis dan etika profesional sesuai dengan tanggung jawabnya di dunia kerja keamanan siber yang dinamis.
SKKNI bidang keamanan siber memiliki cakupan yang luas dan komprehensif, dirancang untuk memastikan bahwa setiap aspek keamanan digital di organisasi dapat dikelola oleh tenaga profesional dengan kompetensi yang tepat. Berdasarkan lampiran Peraturan BSSN No. 14 Tahun 2024, standar ini mencakup enam bidang utama kompetensi yang saling melengkapi satu sama lain dan membentuk kerangka kerja keamanan siber nasional yang utuh. Keenam bidang tersebut adalah:
Bidang terakhir, Kesadaran Keamanan Informasi, merupakan aspek yang paling relevan dan berdampak luas karena menyentuh seluruh lapisan organisasi—tidak hanya profesional IT. Unit kompetensi ini memastikan bahwa setiap individu memiliki pemahaman dan tanggung jawab pribadi terhadap keamanan data, serta mampu bertindak proaktif dalam melindungi aset digital perusahaan. Dengan demikian, SKKNI tidak hanya memperkuat aspek teknis, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif sebagai pondasi utama budaya keamanan siber nasional.
Berbeda dari pelatihan security awareness konvensional yang sering bersifat sementara dan tidak terukur, SKKNI menekankan pentingnya struktur, tahapan, dan indikator keberhasilan yang jelas dalam setiap program peningkatan kesadaran keamanan. Standar ini memastikan bahwa edukasi keamanan siber tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi membentuk perilaku dan budaya organisasi yang konsisten terhadap praktik keamanan digital. Dalam unit kompetensi “Kesadaran Keamanan Informasi”, SKKNI menetapkan 12 kemampuan inti yang mencakup seluruh siklus pembentukan program kesadaran, antara lain:
Dengan kerangka kerja yang sistematis ini, SKKNI membantu organisasi merancang program awareness berbasis standar nasional, bukan sekadar kampanye tahunan yang bersifat seremonial. Hasilnya, kesadaran karyawan meningkat secara nyata — mereka tidak hanya memahami risiko siber, tetapi juga mengubah perilaku digital sehari-hari, seperti lebih berhati-hati dalam mengelola data, mengenali tanda serangan sosial, dan melaporkan insiden dengan cepat. Pendekatan berbasis SKKNI menjadikan program kesadaran keamanan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari strategi pertahanan siber organisasi yang berkelanjutan.
Walaupun manfaat penerapan SKKNI bidang keamanan siber sangat besar, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan yang kompleks. Banyak organisasi, terutama di sektor swasta dan UMKM, belum sepenuhnya memahami isi, struktur, maupun mekanisme penerapan standar ini secara menyeluruh. Sebagian perusahaan masih menganggap SKKNI hanya sebagai dokumen regulatif, bukan panduan strategis yang dapat membantu meningkatkan kemampuan dan kesadaran karyawan terhadap keamanan siber.
Di sisi lain, ketersediaan lembaga pelatihan, asesor, dan instruktur bersertifikat masih terbatas, sehingga proses sertifikasi dan penilaian kompetensi sering kali tidak berjalan optimal. Hal ini menyebabkan penerapan SKKNI berjalan lambat dan belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan strategi implementasi yang komprehensif dan kolaboratif, melibatkan regulator, industri, lembaga sertifikasi, serta penyedia solusi keamanan digital. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Dengan strategi yang tepat, organisasi dapat menjadikan SKKNI bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai pondasi transformasi budaya keamanan. Pendekatan ini memungkinkan setiap individu, dari level staf hingga pimpinan, memahami peran mereka dalam menjaga keamanan data organisasi — menciptakan lingkungan kerja yang lebih tangguh terhadap ancaman siber dan sejalan dengan arah kebijakan nasional BSSN.
Sebagai penyedia solusi Human Risk Management berbasis standar nasional, SiberMate menghadirkan solusi komprehensif untuk membantu organisasi memenuhi dan menerapkan SKKNI Kesadaran Keamanan Informasi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Keputusan Menteri Nomor 236 Tahun 2024. Standar ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam mengelola keamanan informasi, mengurangi risiko serangan siber, serta membangun budaya keamanan yang kuat di seluruh organisasi.
SiberMate memahami bahwa keberhasilan penerapan SKKNI tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada transformasi perilaku manusia. Karena itu, platform ini menggabungkan pelatihan adaptif, simulasi interaktif, dan pelaporan berbasis data untuk memastikan program kesadaran berjalan efektif dan terukur. Pendekatan ini membantu organisasi tidak hanya patuh terhadap standar, tetapi juga benar-benar tangguh terhadap ancaman digital. Beberapa fitur utama solusi SiberMate yang selaras dengan unit kompetensi SKKNI meliputi:
Melalui integrasi keempat solusi tersebut, SiberMate membantu organisasi membangun kepatuhan terhadap SKKNI sekaligus memperkuat empat pilar utama kesadaran keamanan informasi:
Dengan pendekatan yang terstruktur, adaptif, dan terukur, SiberMate memastikan implementasi SKKNI Kesadaran Keamanan Informasi berjalan efektif, tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk membangun ketahanan siber organisasi dari sisi manusia — lapisan pertahanan pertama dalam ekosistem digital.
Baca juga: Mengurangi Human Error, Meningkatkan Pertahanan Siber dengan SiberMate
Penerapan Standar SKKNI Kesadaran Keamanan Informasi merupakan langkah penting dalam memperkuat ketahanan siber nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesadaran sumber daya manusia. Standar ini tidak hanya memastikan organisasi patuh terhadap regulasi seperti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 236 Tahun 2024 dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi juga membantu membentuk budaya keamanan yang berkelanjutan di tempat kerja.
Dengan dukungan solusi terintegrasi dari SiberMate seperti SMLearn, SMPhish, SMReport, dan SMBreach—organisasi dapat dengan mudah menilai tingkat kesiapan, mengurangi risiko serangan, dan menanamkan perilaku aman di seluruh lapisan karyawan. Pada akhirnya, SKKNI bukan sekadar standar teknis, melainkan pondasi untuk membangun ekosistem digital yang lebih tangguh, sadar risiko, dan siap menghadapi ancaman siber di masa depan.