Industri penerbangan adalah salah satu sektor yang paling intensif dalam mengelola data penumpang. Setiap perjalanan udara melibatkan pertukaran informasi sensitif—mulai dari identitas pribadi, detail perjalanan, hingga data pembayaran dan preferensi layanan. Dalam konteks digitalisasi bandara dan maskapai, pertanyaan penting pun muncul: seberapa aman data penumpang di industri penerbangan saat ini? Isu keamanan data penumpang tidak lagi sekadar urusan administratif, melainkan telah menjadi bagian krusial dari keamanan penerbangan nasional. Pemerintah Indonesia merespons tantangan ini dengan memperbarui regulasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Keamanan Penerbangan Nasional, yang menggantikan regulasi sebelumnya dan menyesuaikan standar global, termasuk Annex 17 dari International Civil Aviation Organization.
Data penumpang di industri penerbangan adalah seluruh informasi yang dikumpulkan dan digunakan untuk mendukung proses perjalanan udara, mulai dari tahap pemesanan tiket hingga penumpang tiba di tujuan. Data ini tidak hanya berfungsi untuk operasional, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengawasan keamanan, keselamatan penerbangan, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional dan internasional. Jenis data penumpang yang dikelola dalam industri penerbangan meliputi:
Seluruh data ini diproses oleh banyak pihak sekaligus, seperti maskapai, pengelola bandara, otoritas keamanan, imigrasi, hingga penyedia sistem elektronik penerbangan. Kompleksitas alur pemrosesan inilah yang membuat industri penerbangan memiliki risiko kebocoran data yang lebih tinggi jika tidak dikelola dengan kontrol keamanan yang ketat dan terintegrasi.
Baca juga: Mengapa Rumah Sakit Rentan Terhadap Kebocoran Data Pasien
Dalam konteks keamanan modern, data penumpang tidak lagi dipandang sebagai data administratif biasa. Informasi perjalanan seseorang dapat memberikan gambaran pola pergerakan, konektivitas lintas wilayah, hingga potensi risiko yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan penerbangan. Penyalahgunaan data penumpang dapat berdampak serius, antara lain:
Karena potensi dampaknya yang luas, keamanan data penumpang ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Program Keamanan Penerbangan Nasional. Pendekatan ini menegaskan bahwa perlindungan data bukan hanya isu teknologi, tetapi juga bagian dari strategi keamanan penerbangan secara menyeluruh.
Kerangka regulasi keamanan penerbangan nasional dirancang dengan pendekatan berbasis risiko untuk menyesuaikan tingkat pengamanan dengan karakteristik operasional setiap bandara dan maskapai. Regulasi terbaru menetapkan bahwa sistem keamanan penerbangan disusun berdasarkan penilaian risiko, salah satunya dengan mengklasifikasikan bandara ke dalam Sistem Keamanan A hingga H berdasarkan volume penumpang tahunan.
Semakin besar skala operasional dan jumlah penumpang, semakin kompleks pula tantangan keamanan—termasuk dalam pengelolaan data penumpang secara elektronik. Program Keamanan Penerbangan Nasional mencakup berbagai aspek pengamanan, antara lain:
Pendekatan ini menegaskan bahwa keamanan penerbangan tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga pada perlindungan data dan sistem digital. Secara eksplisit, regulasi mewajibkan setiap operator penerbangan yang menyelenggarakan sistem elektronik penerbangan untuk menerapkan keamanan siber sebagai bagian dari kewajiban mereka, sehingga perlindungan data penumpang menjadi elemen integral dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap industri penerbangan.
Perlindungan data penumpang di bandara tidak hanya bergantung pada sistem digital, tetapi juga pada mekanisme pengendalian fisik dan operasional yang diterapkan sehari-hari. Setiap tahapan pergerakan penumpang dirancang untuk memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses area, sistem, dan informasi yang berkaitan dengan data penumpang. Beberapa mekanisme utama perlindungan data penumpang di bandara meliputi:
Langkah-langkah ini bertujuan mencegah akses tidak sah terhadap informasi dan sistem yang memuat data penumpang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan membatasi pergerakan orang dan kendaraan di area tertentu, bandara dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data sekaligus menjaga integritas sistem keamanan penerbangan secara keseluruhan.
Maskapai sebagai Badan Usaha Angkutan Udara memiliki peran strategis dalam melindungi data penumpang karena merekalah yang mengelola informasi sejak tahap pemesanan hingga penerbangan selesai. Data penumpang yang berada di sistem maskapai berkaitan langsung dengan operasional penerbangan, keselamatan, serta koordinasi dengan bandara dan otoritas terkait. Berikut adalah tanggung jawab utama maskapai dalam keamanan data penumpang meliputi:
Regulasi menekankan bahwa seluruh upaya pengamanan ini harus mengikuti ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional dan disesuaikan dengan tingkat ancaman yang ada. Dengan kata lain, maskapai tidak hanya dituntut patuh secara administratif, tetapi juga aktif menyesuaikan pengamanan data penumpang dengan dinamika risiko operasional.
Transformasi digital telah mengubah cara industri penerbangan memproses data penumpang. Proses yang sebelumnya manual kini bergantung pada sistem elektronik yang saling terhubung dan beroperasi secara real-time, sehingga efisiensi meningkat, namun risiko siber juga ikut bertambah. Beberapa sistem elektronik penerbangan yang memproses data penumpang antara lain:
PM 9 Tahun 2024 secara tegas menyebutkan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik penerbangan wajib melaksanakan upaya keamanan siber. Artinya, keamanan data penumpang tidak hanya bergantung pada teknologi yang digunakan, tetapi juga pada tata kelola, prosedur operasional, serta kesiapan sumber daya manusia yang mengelolanya.
Di balik sistem yang semakin canggih, industri penerbangan tetap menghadapi berbagai ancaman nyata terhadap data penumpang. Ancaman ini tidak selalu datang dari serangan siber berskala besar, tetapi sering kali muncul dari celah kecil dalam proses dan perilaku manusia. Ancaman utama terhadap data penumpang di industri penerbangan meliputi:
Regulasi mengklasifikasikan penyebaran informasi palsu atau informasi keamanan sensitif sebagai bagian dari tindakan melawan hukum. Pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin, karena dinilai berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Salah satu penegasan penting dalam PM 9 Tahun 2024 adalah pengaturan mengenai informasi keamanan penerbangan yang dikategorikan sebagai data sensitif. Informasi ini mencakup dokumen, sistem, dan data yang berkaitan langsung dengan aspek keamanan penerbangan, termasuk data penumpang. Ketentuan pengelolaan informasi keamanan penerbangan sensitif antara lain:
Pengaturan ini menunjukkan bahwa negara memandang data penumpang di industri penerbangan sebagai aset strategis. Perlindungannya harus dilakukan secara sistemik, terstruktur, dan tidak bergantung pada satu lapisan pengamanan saja.
Untuk memastikan kepatuhan, regulasi memberikan kewenangan pengawasan kepada Menteri Perhubungan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Pengawasan dilakukan secara reguler terhadap seluruh entitas penerbangan, mulai dari bandara hingga maskapai dan penyedia layanan pendukung. Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran meliputi:
Pendekatan ini bertujuan mendorong kepatuhan sekaligus memberikan efek jera. Dengan adanya pengawasan dan sanksi yang jelas, diharapkan setiap pelaku industri penerbangan memiliki insentif kuat untuk menjaga keamanan data penumpang secara berkelanjutan.
Secara umum, data penumpang di industri penerbangan dapat dikatakan relatif aman, namun tetap tidak kebal terhadap risiko. Kerangka regulasi di Indonesia sudah cukup komprehensif dan selaras dengan standar internasional, serta menempatkan keamanan data sebagai bagian integral dari keamanan penerbangan nasional. Efektivitas perlindungan data penumpang sangat bergantung pada:
Dengan kombinasi regulasi yang kuat dan implementasi yang konsisten, keamanan data penumpang dapat terus ditingkatkan. Namun tanpa komitmen nyata dari seluruh pelaku industri, risiko tetap akan selalu ada.
Baca juga: Etika Pengelolaan Data Publik Pasca Kasus Kebocoran BPJS Kesehatan
Di era digital, data penumpang di industri penerbangan adalah titik temu antara teknologi, keamanan, dan kepercayaan publik. Regulasi terbaru melalui PM Perhubungan No. 9 Tahun 2024 menegaskan bahwa perlindungan data penumpang bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan bagian dari strategi nasional dalam menjaga keamanan penerbangan.
Bagi maskapai, pengelola bandara, dan seluruh pelaku industri penerbangan, tantangannya kini bukan hanya mematuhi aturan, tetapi memastikan bahwa setiap sistem, prosedur, dan manusia di dalamnya benar-benar berperan aktif dalam menjaga keamanan data penumpang—karena di balik setiap tiket pesawat, ada kepercayaan yang harus dijaga.