Perbedaan Pendekatan Penyidikan Kejahatan Siber Indonesia dan Inggris
Read Time 8 mins | 08 Jan 2026 | Written by: Nur Rachmi Latifa
Perkembangan teknologi digital telah membawa manfaat besar bagi masyarakat global, namun di sisi lain juga melahirkan ancaman baru berupa kejahatan siber. Kejahatan ini tidak lagi bersifat lokal, melainkan lintas batas negara, kompleks, dan sangat bergantung pada kecanggihan teknologi. Oleh karena itu, penyidikan kejahatan siber menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Inggris. Meskipun sama-sama menghadapi peningkatan kasus kejahatan siber, kedua negara memiliki pendekatan penyidikan yang berbeda, baik dari sisi struktur kelembagaan, mekanisme koordinasi, maupun strategi penegakan hukumnya.
Kejahatan Siber sebagai Tantangan Penegakan Hukum Modern
Kejahatan siber merupakan bentuk kejahatan modern yang secara fundamental berbeda dari kejahatan konvensional karena sepenuhnya bergantung pada teknologi digital sebagai sarana dan targetnya. Modus operandi pelaku memanfaatkan sistem komputer, jaringan internet, serta celah keamanan digital untuk melakukan berbagai tindakan kriminal, mulai dari akses ilegal, phishing, malware, ransomware, pencurian data, hingga serangan terhadap infrastruktur kritis negara. Berbeda dengan kejahatan fisik yang memiliki batas ruang dan waktu yang jelas, kejahatan siber bersifat anonim, lintas yurisdiksi, dan sangat dinamis, sehingga menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi pelaku, mengamankan barang bukti, serta menentukan locus dan tempus delicti. Hal ini ditegaskan dalam jurnal “Implementasi Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Siber Dalam Perspektif Perbandingan Hukum: Indonesia dan Inggris Raya” oleh Indradjaja et al. (2024), yang menempatkan kejahatan siber sebagai tantangan struktural bagi sistem peradilan pidana modern.
Dalam konteks Indonesia, tantangan tersebut semakin terlihat dari kesenjangan antara jumlah ancaman siber yang terdeteksi dan jumlah kasus yang berhasil diproses secara hukum. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat ratusan juta anomali lalu lintas siber setiap tahun, namun hanya sebagian kecil yang berujung pada penyidikan dan penindakan pidana. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa penyidikan kejahatan siber tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi seperti Undang-Undang ITE, tetapi juga pada kapasitas teknis aparat, kemampuan forensik digital, serta efektivitas koordinasi antar lembaga penegak hukum dan lembaga pendukung. Jurnal Indradjaja et al. (2024) menekankan bahwa keterbatasan sumber daya manusia, lambatnya respons korban, serta karakteristik bukti elektronik yang mudah berubah menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas penyidikan kejahatan siber di Indonesia.
Secara global, kondisi tersebut sejalan dengan temuan berbagai penelitian internasional yang menempatkan kejahatan siber sebagai persoalan multidimensi, bukan semata-mata persoalan hukum pidana. Jurnal “Understanding Cybercrime in ‘Real World’ Policing and Law Enforcement” oleh Curtis & Oxburgh (2023) serta “UK Cybercrime, Victims and Reporting: A Systematic Review” oleh Sikra, Renaud, dan Thomas (2023) menunjukkan bahwa bahkan negara dengan infrastruktur penegakan hukum yang lebih matang masih menghadapi kesulitan dalam investigasi kejahatan siber akibat kompleksitas teknis, minimnya pelaporan korban, dan cepatnya evolusi teknologi. Temuan ini memperkuat pandangan bahwa kejahatan siber merupakan tantangan penegakan hukum modern yang menuntut pendekatan lintas disiplin dalam menggabungkan hukum, teknologi, intelijen, dan tata kelola kelembagaan agar sistem peradilan pidana mampu beradaptasi secara efektif di era digital.
Baca juga: Kesiapan Indonesia Melawan Cybercrime dengan RUU Siber 2025
Kerangka Hukum Penyidikan Kejahatan Siber di Indonesia
Berdasarkan jurnal Indradjaja et al. (2024), penyidikan kejahatan siber di Indonesia berdiri di atas kerangka hukum yang relatif jelas, namun dalam praktiknya masih menghadapi tantangan struktural dan teknis. Kerangka ini tidak hanya mengatur siapa yang berwenang melakukan penyidikan, tetapi juga bagaimana koordinasi antar lembaga dijalankan dalam menghadapi kejahatan yang bersifat digital, cepat, dan lintas batas.
Dasar Hukum dan Kewenangan Penyidik
Penyidikan kejahatan siber di Indonesia secara normatif dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 1 KUHAP menegaskan bahwa penyidik adalah pejabat Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang, namun dalam praktiknya kewenangan penyidikan tetap terpusat pada Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sementara peran PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian.
Peran Lembaga Pendukung: BSSN dan BIN
Dalam pelaksanaannya, Polri tidak bekerja sendiri dalam menangani kejahatan siber, melainkan didukung oleh lembaga lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Intelijen Negara (BIN). BSSN berperan dalam deteksi ancaman siber, analisis forensik digital, serta pemberian keterangan ahli, namun tidak memiliki kewenangan penyidikan langsung kecuali atas permintaan resmi Polri atau penyelenggara sistem elektronik terdampak, sementara BIN berperan dalam konteks keamanan nasional, khususnya jika kejahatan siber berkaitan dengan kebocoran data strategis negara, sehingga pendekatan yang digunakan bersifat koordinatif namun terbatas dari sisi kewenangan teknis penyidikan.
Tantangan Penyidikan Kejahatan Siber di Indonesia
Penyidikan kejahatan siber di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dengan keahlian forensik digital, karakteristik alat bukti elektronik yang mudah dihapus atau dimanipulasi, respons korban yang sering kali terlambat sehingga bukti digital terlanjur hilang, serta belum adanya lembaga khusus non-kepolisian yang memiliki kewenangan strategis untuk menyidik kejahatan siber berskala besar, kondisi yang pada akhirnya menyebabkan banyak kasus kejahatan siber tidak dilaporkan atau berhenti di tahap penyelidikan tanpa berlanjut ke penuntutan.
Kerangka hukum penyidikan kejahatan siber di Indonesia sebenarnya telah menyediakan dasar normatif yang memadai, namun efektivitasnya sangat bergantung pada penguatan kapasitas teknis, kejelasan pembagian kewenangan, serta peningkatan koordinasi antar lembaga. Tanpa pembenahan pada aspek-aspek tersebut, penegakan hukum terhadap kejahatan siber akan terus tertinggal dibandingkan dengan kecepatan dan kompleksitas ancaman digital yang terus berkembang.
Pendekatan Penyidikan Kejahatan Siber di Inggris
Berdasarkan jurnal Indradjaja et al. (2024), pendekatan penyidikan kejahatan siber di Inggris menunjukkan model penegakan hukum yang lebih terstruktur dan berlapis, dengan pembagian kewenangan yang jelas berdasarkan tingkat risiko dan dampak kejahatan. Inggris memandang kejahatan siber tidak hanya sebagai persoalan kriminal biasa, tetapi juga sebagai ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan infrastruktur publik.
Model Multi-Lembaga dalam Penegakan Hukum Siber
Berbeda dengan Indonesia yang cenderung terpusat, Inggris menerapkan pendekatan multi-lembaga dalam penyidikan kejahatan siber dengan membagi penanganan kasus berdasarkan skala dan tingkat risikonya. Kepolisian daerah (Police Forces) menangani kejahatan siber berskala kecil hingga menengah yang berdampak pada individu atau komunitas lokal, sementara kejahatan siber yang bersifat serius, terorganisir, lintas batas negara, dan berisiko tinggi terhadap keamanan nasional ditangani oleh National Crime Agency (NCA) sebagai lembaga penegak hukum nasional yang berdiri relatif independen dari kepolisian regional.
Peran Strategis National Cyber Crime Unit (NCCU)
Di bawah NCA terdapat National Cyber Crime Unit (NCCU), unit khusus yang berfokus pada investigasi kejahatan siber tingkat tinggi dan kompleks. NCCU memiliki kapasitas untuk menangani serangan ransomware berskala nasional, melakukan operasi jangka panjang terhadap kelompok kriminal siber internasional, menjalin kerja sama lintas negara, serta menutup infrastruktur digital yang digunakan pelaku kejahatan siber, yang mencerminkan bahwa Inggris menempatkan kejahatan siber sebagai ancaman strategis yang membutuhkan keahlian teknis dan pendekatan intelijen, bukan sekadar proses pidana konvensional.
Dukungan National Cyber Security Centre (NCSC)
Selain lembaga penyidikan, Inggris memiliki National Cyber Security Centre (NCSC) yang berperan penting dalam pencegahan, respons insiden, dan peningkatan ketahanan siber nasional. NCSC bekerja sama erat dengan NCA, kepolisian, sektor keuangan, dan sektor publik untuk memastikan respons insiden yang cepat dan terkoordinasi, sehingga terlihat pemisahan fungsi yang jelas antara penyidikan kejahatan siber dan upaya mitigasi serta pencegahan risiko siber secara sistemik.
Pendekatan Inggris menunjukkan bahwa efektivitas penyidikan kejahatan siber sangat bergantung pada pembagian peran yang jelas, spesialisasi kelembagaan, serta integrasi antara penegakan hukum dan strategi keamanan siber nasional. Model ini memberikan gambaran bagaimana kejahatan siber dapat ditangani secara lebih adaptif dan responsif di tengah kompleksitas ancaman digital yang terus berkembang.
Perbandingan Pendekatan Indonesia dan Inggris
Menurut penelitian Indradjaja et al. (2024), perbedaan paling mendasar antara Indonesia dan Inggris dalam penyidikan kejahatan siber terletak pada struktur kelembagaan dan pembagian kewenangan. Indonesia menerapkan pendekatan yang relatif terpusat dengan kepolisian sebagai aktor utama penyidikan, sementara Inggris menggunakan model terdistribusi yang membagi penanganan kasus berdasarkan tingkat risiko dan dampaknya. Perbedaan ini dapat dilihat secara sederhana sebagai berikut:
- Indonesia: Penyidikan terpusat pada Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
- Inggris: Penyidikan dibagi antara kepolisian daerah (Police Forces) dan National Crime Agency (NCA) untuk kasus serius dan lintas batas.
Model Inggris menunjukkan adanya spesialisasi lembaga yang lebih jelas, sedangkan Indonesia masih mengandalkan satu institusi utama dengan dukungan lembaga lain yang bersifat non-penyidik. Dari sisi kewenangan dan kapasitas teknis, Inggris tampak lebih siap dalam menghadapi kejahatan siber berskala besar dan kompleks. Keberadaan National Cyber Crime Unit (NCCU) di bawah NCA memberikan Inggris kemampuan investigasi yang fokus dan berkelanjutan terhadap ancaman siber strategis. Perbandingan ini terlihat pada aspek berikut:
- Indonesia: Lembaga teknis seperti BSSN berperan dalam deteksi dan forensik digital, tetapi tidak memiliki kewenangan penyidikan langsung.
- Inggris: NCCU memiliki kewenangan operasional penuh untuk menyelidiki, membongkar, dan menghentikan aktivitas kelompok kriminal siber internasional.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa Inggris memandang kejahatan siber sebagai ancaman keamanan nasional yang memerlukan penanganan khusus di luar mekanisme kepolisian umum. Pada akhirnya, perbandingan kedua pendekatan ini memperlihatkan perbedaan tingkat adaptasi sistem hukum terhadap karakter kejahatan siber yang cepat dan dinamis. Indonesia masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan SDM forensik digital, lambatnya respons, serta belum optimalnya pembagian peran antar lembaga, sementara Inggris telah memisahkan secara tegas fungsi penyidikan, mitigasi, dan pencegahan melalui lembaga yang berbeda. Secara ringkas, perbedaan pendekatan ini dapat dirangkum sebagai berikut:
- Indonesia: Kuat secara normatif, tetapi terbatas secara struktural dan teknis.
- Inggris: Lebih adaptif, berbasis spesialisasi, dan terintegrasi dengan strategi keamanan siber nasional.
Perbandingan ini memberikan gambaran bahwa penguatan penyidikan kejahatan siber tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga desain kelembagaan yang selaras dengan kompleksitas ancaman digital.
Implikasi bagi Penguatan Penyidikan Kejahatan Siber di Indonesia
Hasil perbandingan antara Indonesia dan Inggris dalam penelitian “Implementasi Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Siber Dalam Perspektif Perbandingan Hukum: Indonesia dan Inggris Raya” oleh Indradjaja et al. (2024), menunjukkan bahwa penguatan penyidikan kejahatan siber di Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan regulasi yang ada, tetapi memerlukan pembenahan struktural dan peningkatan kapasitas teknis secara nyata. Kejahatan siber yang bersifat cepat, kompleks, dan lintas batas menuntut mekanisme penyidikan yang lebih adaptif serta didukung oleh lembaga dan sumber daya yang memiliki keahlian khusus di bidang siber. Dalam konteks ini, beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Pembentukan lembaga atau unit penyidikan siber khusus dengan kewenangan strategis untuk menangani kasus berskala besar dan berdampak nasional
- Peningkatan kapasitas forensik digital secara nasional, baik dari sisi teknologi maupun kompetensi sumber daya manusia
- Penguatan koordinasi lintas lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian, BSSN, dan institusi terkait lainnya
- Reformasi hukum acara pidana siber agar lebih selaras dengan karakteristik alat bukti digital yang dinamis dan mudah berubah
Meski demikian, setiap upaya penguatan tersebut harus tetap disesuaikan dengan sistem hukum nasional dan struktur kelembagaan yang sudah ada agar tidak menimbulkan kebingungan institusional maupun konflik kewenangan. Penguatan penyidikan kejahatan siber idealnya dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan memastikan bahwa pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas teknis, dan desain kelembagaan berjalan selaras, sehingga penegakan hukum mampu merespons ancaman siber secara efektif tanpa mengorbankan kepastian hukum dan koordinasi antar lembaga.
Baca juga: Apakah Regulasi Keamanan Siber Global Sudah Efektif? Ini Evaluasinya
Kesimpulan
Perbedaan pendekatan penyidikan kejahatan siber di Indonesia dan Inggris mencerminkan perbedaan tingkat kesiapan kelembagaan, strategi penegakan hukum, dan persepsi terhadap ancaman siber. Indonesia masih mengandalkan pendekatan terpusat melalui kepolisian, sementara Inggris mengembangkan sistem multi-lembaga yang lebih adaptif dan responsif terhadap kejahatan siber berisiko tinggi. Pembelajaran dari Inggris menunjukkan bahwa kejahatan siber memerlukan penanganan khusus, cepat, dan berbasis keahlian teknis, bukan hanya pendekatan hukum konvensional. Dengan reformasi yang tepat, Indonesia berpeluang memperkuat sistem penyidikan kejahatan siber agar lebih efektif dalam melindungi masyarakat dan keamanan nasional di era digital.

